Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum.
Selanjutnya, Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian.
Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya. Dalam konteks ini, Franoto menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika melintasi perpotongan antara jalan dan jalur rel.