Adanya remisi peluang para warga binaan Lapas Perempuan Semarang untuk berkumpul dengan keluarga semakin dekat.
Mardiati Ningsih selaku Kasi Binadik mengatakan remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.
Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berhak mendapatkan remisi, termasuk remisi Natal.
“Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik,” kata Mardiati, Jum’at, 27 Desember 2024.
Berikut data rekapitulasi perolehan remisi khusus Natal 2024 Lapas Perempuan Semarang,
”Dari total WBP Protestan/Katolik sebanyak 39 Orang, dan yang mendapat Remisi 25 Narapidana yakni, 15 hari 6 orang, 1 bulan 13 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, 2 bulan 1 orang,” pungkasnya.