REPRONEWS.ID – Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota Semarang telah menyederhanakan akses layanan darurat dengan memusatkannya pada satu nomor, Call Center 112. Sebelumnya, masyarakat perlu menghubungi nomor 119 atau 1500-132 untuk layanan ambulance, namun kini cukup satu nomor saja, 112.
Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, menjelaskan bahwa pemusatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan darurat.
“Kondisi darurat membutuhkan respon cepat dan nomor yang mudah diingat karena menyangkut nyawa. Dengan Call Center ini, masyarakat hanya perlu mengingat satu nomor, yaitu 112,” ujar Soenarto dengan tegas.
Ia menambahkan, nomor 112 tidak hanya mudah diingat, tetapi juga bebas biaya panggilan dan layanan, serta tersedia 24 jam sehari.
Soenarto juga menyatakan bahwa Call Center 112 adalah layanan publik yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.