REPRONEWS.ID – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit. Dengan terbitnya SPPT PBB tersebut, maka warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan, kini dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2025.
Agustina, wali kota Semarang menuturkan bahwa sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil wali kota, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.
“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, Selasa (18/3).
Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain