SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan juga pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun yang mulai cair di bulan Agustus ini.
Pengawasan bantuan operasional tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, Pemkot Semarang berharap pemanfaatan bantuan operasional yang menjadi salah satu program unggulan Agustina, wali kota Semarang bersama wakil wali kota, Iswar Aminuddin dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujar Sumardi, Inspektur Pemerintah Kota Semarang belum lama ini.