SEMARANG, (Repronews.id) – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri. Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyusul adanya kasus pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.
Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri dari anggota Polres Kendal.
Peristiwa itu terungkap setelah dilakukan pengecekan di rumah Brigadir N oleh Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.
“Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto pada Senin, 6 Oktober 2025), di Mapolda Jateng.