SEMARANG- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Ruang lingkup KDRT adalah ayah, ibu, anak dan keluarga sedarah atau orang lain yang tinggal bersama dalam satu rumah.
Kasus KDRT di Jawa Tengah tergolong cukup tinggi, data yang dilansir oleh Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah sampai bulan Agustus tahun 2024 ada sebanyak 318 kasus KDRT dari 564 kasus dengan korban perempuan, dan sebanyak 94 kasus KDRT dari 726 kasus dengan korban anak.
Penyebab Kekerasan beragam dari faktor ekonomi, budaya patriaki, pola relasi yang tidak sehat dan juga ketidakmampuan diri dalam mengelola emosi. Korban kekerasan pun merasakan dampak yang luar biasa baik secara fisik atau pun psikis bahkan bisa menyebabkan meninggal dunia. kasus KDRT tidak hanya tentang suami istri saja tetapi anak-anak pun menjadi korban kekerasan di rumah, ketidaktahuan atau lemahnya ketrampilan dalam pengasuhan sangat berpotensi timbulnya kekerasan terhadap anak.