JAKARTA, (Repronews.id) – Informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah petinggi negara yang diduga melibatkan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik.
Dalam informasi yang beredar, empat jenderal Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain empat perwira tinggi itu, nama Sigit Listyo juga dikabarkan masuk dalam daftar tersangka. Namun, berbeda dengan sejumlah pihak lainnya, Sigit Listyo disebut tidak menjalani penahanan.
Berdasarkan informasi yang beredar, empat perwira tinggi Polri yang disebut terseret dalam kasus tersebut masing-masing berinisial Irjen Pol AS, Irjen Pol EH, Irjen Pol NS, dan Komjen Pol A.
Sementara itu, empat jenderal lainnya dikabarkan telah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob. Adapun Sigit Listyo disebut tidak dilakukan penahanan meskipun dikabarkan berstatus sebagai tersangka.












