Hukum & KriminalNasional

Adanya Dugaan Mafia Kepailitan, Indonesia Police Watch Meminta Kapolri Sungguh-Sungguh untuk Menangani Kasus Ini

965
×

Adanya Dugaan Mafia Kepailitan, Indonesia Police Watch Meminta Kapolri Sungguh-Sungguh untuk Menangani Kasus Ini

Sebarkan artikel ini

“Lalu piutang palsu itu dituangkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) agar tampak sah secara hukum,” imbuhnya.

Diketahui bahwa, IPW mendapatkan pengaduan dari Saudara Bintoro dan dari PT PILAR PUTRA MAHAKAM.

“Saudara Bintoro yang diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan PKPU No. : 254/Pdt.Sus – PKPU /2022/PN. Niaga.Jkt.Pst.,” ungkapnya.

“Dalam perkara itu, tim kurator Alfons Raditya Pohan, S.H., M.H., Kenny Hasibuan, S.H., dan Musdalifah, S.H. memasukkan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy (Dalam Pailit) ke dalam DPT,” paparnya.

Padahal, lanjut Sugeng, Bintoro menegaskan tidak pernah meminjam uang, tidak menandatangani perjanjian utang, dan tidak tercatat sebagai debitor dalam laporan keuangan PT Petro Energy.

“Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. Dengan begitu, PT Petro Energy memperoleh suara tambahan dalam voting PKPU yang menjatuhkan Bintoro ke dalam kondisi pailit,” kata Sugeng.