Sugeng juga menjelaskan bahwa jasus selanjutnya dialami PT Pilar Putra Mahakam (PPM).
Pada 6 Maret 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PPM harus membayar Rp10,58 miliar kepada dua kreditor. Meski pembayaran sudah dilakukan pada April 2025, hal itu diabaikan hingga PPM diputus pailit.
Ironisnya, setelah putusan pailit, pengurus yang sama ditunjuk sebagai kurator, yaitu Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto.
Diduga kurator kembali memasukkan utang fiktif yang sudah dibayar ke dalam DPT, sehingga piutang palsu itu terlihat sah.
Atas 2 pihak yang diduga dirugikan oleh oknum kurator tersebut IPW telah menyarankan dilaporkan pada polisi.
“Saat ini telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pelapor Kasus Bintoro tercatat dengan Nomor : LP/B/6353/IX/ SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dkk,” Ucapnya.












