“Sedangkan PT PIKAR PUTRA MAHAKAM telah melaporkan polisi teregister dengan Nomor : LP/B/6351/XI/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025,” lanjut Sugeng menjelaskan.
Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, karena Daftar Piutang Tetap dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DAFTAR PIUTANG TETAP tersebut memuat fakta yang tidak benar .
Bunyi Pasal 400 ayat (2) KUHP :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.”
Indonesia Police Watch mengungkap pola permainan mafia pailit yang hampir selalu sama :












