Dirinya mengakui, skema baru tersebut memperluas ruang tanggung jawab pemerintah sekaligus menambah beban kerja.
Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai konsekuensi untuk membawa Kota Semarang menjadi lebih baik.
“Ini memang lebih luas dan bebannya lebih berat bagi pemerintah kota. Tapi kita harus lakukan karena kita ingin sesuatu yang sudah hebat menjadi semakin hebat,” tegasnya.
Dalam perubahan Perwal tersebut, mekanisme teknis juga mengalami penyesuaian.
Berdasarkan rekomendasi yang ada, alokasi teknis tidak lagi ditempatkan di tingkat kecamatan. Sehingga nantinya kecamatan akan difokuskan kembali pada fungsi pelayanan masyarakat.
“Sudah tidak boleh lagi ada alokasi teknis di kecamatan. Kecamatan kembali pada pelayanan. Semua urusan pembangunan dan lainnya kembali ke dinas teknis,” jelasnya.
Meski demikian, usulan dari kecamatan tetap dapat diajukan melalui mekanisme yang telah diatur.












