SEMARANG, (Repronews.id) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian atau Diskominfo untuk mencabut surat pemberitahuan penonaktifan internet monitoring CCTV.
Agustina mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi warga dan memerintahkan Diskominfo untuk memastikan layanan internet monitoring dipulihkan seperti semula.
“Tidak ada pemotongan anggaran untuk layanan internet monitoring CCTV. Sejak awal saya menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Justru kami akan menambah layanan di tahun 2026 mendatang,” tegas Agustina, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jaringan internet dan sistem monitoring yang ada.
Perbaikan infrastruktur jaringan akan segera dilakukan agar sistem pengawasan kota bisa kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.












