Berikut Daftar Pelanggaran Yang Akan Ditindak Saat Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepada seluruh personil yang terlibat kegiatan operasi, Irwasda berpesan agar melaksanakan tugas dengan profesional dengan mengedepankan upaya edukasi yang humanis persuasif.
Dengan demikian pelaksanaan kegiatan operasi ini diharapkan menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.