REPRONEWS.ID – Bawaslu Kota Semarang mengingatkan kepada penyelenggara teknis pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar memahami etika Penyelenggara adhoc Pemilihan.
Hal ini seiring dengan penerusan yang dikirimkan Bawaslu Kota Semarang kepada KPU Kota Semarang terkait adanya oknum PPK dan PPS yang melanggar etika Penyelenggara Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Silvania Susanti mengatakan pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Semarang.
Laporan disampaikan oleh Anggota PPK kemudian Pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.