Silva menjelaskan dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, terhadap laporan yang disampaikan tersebut secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan, tetapi memenuhi syarat materiel.
“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,” jelasnya.
Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi Temuan. Silva melanjutkan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.
Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
Silva menyebutkan hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan sehingga Oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.