Dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu mencatat 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, 8 pemilih alih status ke TNI/POLRI, dan 4 pemilih yang bukan penduduk setempat. Selain itu, ditemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih dan 121 pemilih pindah masuk.
“Hasil pengawasan ini akan dikoordinasikan dengan KPU dan Dispendukcapil untuk percepatan administrasi, agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” tambah Arief.
Bawaslu Kota Semarang mengapresiasi kerja keras Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dalam memastikan daftar pemilih yang valid dan faktual. Masyarakat juga diharapkan proaktif mengawasi proses pemutakhiran dan menyusun daftar pemilih.
“Kami mengajak warga Kota Semarang untuk melaporkan ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih jika menemukan warga atau keluarganya yang belum tercatat atau dugaan pelanggaran hak pilih,” tutup Arief.