Tugas advokat tidak hanya membela klien, tetapi juga menjaga tegaknya hukum yang adil dan berintegritas.
Organisasi advokat berperan strategis dalam membina advokat muda, bukan hanya lewat pengetahuan hukum, tetapi juga melalui pembentukan karakter, etika, dan tanggung jawab sosial.
”Di era globalisasi dan perkembangan teknologi, pembinaan berbasis profesionalisme dan integritas menjadi kunci agar advokat muda siap menghadapi tantangan zaman,” ungkapnya.
Pemateri ketiga, Hendro Agung W mengatakan, profesionalisme dan integritas merupakan dua aspek penting dalam dunia peradilan.
Profesionalisme mencakup kompetensi dan etika kerja, sementara integritas menekankan konsistensi antara nilai moral dan praktik hukum.
”Bagi mahasiswa hukum, keduanya bukan hanya bekal akademik, tetapi juga fondasi dalam menghadapi dinamika dunia peradilan yang penuh tantangan,” katanya.