SEMARANG, (Repronews.id) – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polda Jawa Tengah, menggelar Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYO) sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Operasi ini menyasar tindak pidana premanisme, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta tindakan asusila yang tersebar di wilayah hukum semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, pada hari Jumat, 21 Februari 2025 (21/2/2025) mengungkapkan sejumlah hasil operasi yang telah dilakukan.
“dalam operasi ini kami menyampaikan hasil operasi yang pertama terkait dengan tindak pidana peredaran miras dengan 155 kasus dengan menyita 667 botol pabrikan, 111 botol dan 30 Liter miras oplosan,” kata Kombes Pol M Syahduddi
Selanjutnya, Kapolrestabes Semarang menambahkan terkait dengan tindak pidana perjudian, premanisme, asusila jumlah kasus yang dapat di himpun pelaksanaan dari 20 Jan hingga 20 Feb 2025.
“perjudian 1 kasus dengan 1 tersangka dalam proses penyelidikan, untuk kasus asusila selama periode tersebut ada 81 kasus dengan 74 kasus dilakukan pembinaan dan 7 kasus dilanjutkan proses pidana,” jelasnya.
”Yang terakhir dari Satreskrim tidak pidana premanisme dengan 231 Kasus dengan rincian 215 kasus dengan tersangka 219 dilakukan Pembinaan dan 16 kasus proses pidana dengan jumlah tersangka 27 orang,” imbuhnya.
Dalam upayanya unit Narkoba Polrestabes Semarang memaparkan hasil gita dalam operasi tersebut dengan jumlah kasus 17 kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan mengamankan tersangka sebanyak 20 tersangka.
“barang bukti yang berhasil di amankan oleh satnarkoba adalah shabu 953,84 gr, ekstasi 10 btr, Psikotropika 820 btr, Obat Daftar G 31.660 btr,” pungkasnya.
Kombes Pol M Syahduddi menanggapi pertanyaan awak media terkait dengan hasil yang diperoleh tentang hasil penyitaan miras diperoleh.
“kami sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait adanya korban akibat miras oplosan, pihak kami samapi saat ini juga masih menyelidiki asal muasal miras yang masuk ke wilayah hukum kami, untuk home industri pembuatan miras oplosan belum menemukan,” tutupnya.***
Berantas Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan, Polrestabes Semarang Paparkan Hasil Ratusan Botol Miras dan Narkoba
