“Saya dari RT 03 RW 05 Kelurahan Bambankerep mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota, dana operasional RT telah cair, cair, cair. Matur nuwun,” ujar Wahab Syaroni.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto mengatakan bahwa proses pencairan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun hanya membutuhkan beberapa tahapan di mana setiap RT harus membuat Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT sesuai kebutuhan pada bulan berkenaan yang didasarkan pada Rencana Anggaran Penggunaan (RAP).
Rencana Belanja Bulanan itu dibuat dengan rinci dan diajukan ke kelurahan untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Lurah setempat sesuai dengan format pada Lampiran I.
“Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT berkenaan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Lurah digunakan sebagai dasar penarikan uang di Bank. Nominal penarikan sesuai dengan yang tercantum di Rencana Belanja Bulanan (RBB)/Surat Pengambilan Operasional RT tersebut,” terang Edy.