REPRONEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan deteksi dini terhadap peredaran gelap narkotika di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Demak pada Minggu, 04 Agustus 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K., M.Si., selaku Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan personil Bidang Pemberantasan dan Intelijen serta personil Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 WIB ini menyasar beberapa tempat hiburan malam di kawasan Kabupaten Demak, termasuk Metro 2 Karaoke di Jl. Lingkar Demak-Kudus dan DM Dewa Musik Karaoke di Botorejo, Kec. Wonosalam.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, beberapa tempat hiburan malam lainnya seperti Monalisa Karaoke, LM Lingkar Musik, Mahkota Musik, Funky Musik, Griya Wisma, Teman Musik, Selly Musik, Galery Musik, Alexis, dan Diva Musik sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Demak karena tidak memiliki izin operasional.