“Layanan ini ada biayanya karena dikenakan retribusi sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski begitu In syaa Allah masih terjangkau,” lanjut Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Masyarakat yang ingin memeriksakan hewan kesayangannya dapat mendaftar melalui link: https://sikewan.dispertan.semarangkota.go.id/ atau bisa datang langsung ke Klinik Hewan Gayamsari atau Puskeswan Mijen.
Untuk jam operasional Klinik Hewan Gayamsari dan Puskeswan Mijen yaitu Senin – Kamis : 08.00-15.00 WIB dan khusus hari Jumat pukul 08.00-11.30 WIB. Bisa juga mengajukan pertanyaan informasi layanan melalui Whatsapp Klinik Hewan (pada jam kerja) di nomor 08886867434.
“Total ada tenaga medis sebanyak 13 orang yang terdiri dari 8 dokter hewan dan 5 paramedis yang berkompeten dan berpengalaman. Semoga layanan ini bisa membantu masyarakat untuk merawat anabul (anak bulu) kesayangannya,” tandas Mbak Ita.