Di Semarang, Call Center 112 sudah dibentuk sejak 2018 berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Layanan Call Center 112 meliputi darurat kesehatan, bencana, kriminalitas, serta penyelamatan seperti kecelakaan, kebakaran, trafo meledak, kabel listrik menjuntai, dan evakuasi hewan.
Untuk layanan ambulance, kebutuhan seperti darurat kesehatan, pemeriksaan, homecare, transportasi darurat, dan ambulance jenazah dapat terpenuhi.
Sepanjang 2024, Call Center 112 menerima 12.336 panggilan darurat. Aduan kesehatan menempati posisi teratas dengan 10.516 laporan, yang terdiri dari 4.260 permintaan transportasi ambulance, 2.961 pemeriksaan kesehatan, 1.832 kecelakaan lalu lintas, dan 1.323 permintaan homecare.
Keberhasilan penanganan aduan darurat di Semarang berkat kolaborasi antara OPD, instansi, dan komunitas, memastikan layanan darurat dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan efisien.