“Isu radikalisme ini masih jarang disentuh dalam kegiatan pencegahan kekerasan di sekolah. Padahal dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023, radikalisme termasuk bentuk kekerasan yang harus dicegah di satuan pendidikan,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ika juga menyayangkan bahwa sebagian besar sekolah baru fokus pada pencegahan kekerasan fisik atau perundungan. Padahal, penyusupan ideologi ekstrem juga perlu diwaspadai.
“Anak-anak perlu dikenalkan pada isu ini supaya mereka bisa menjadi Pelopor dan Pelapor. Pelopor artinya mencegah dirinya dan teman-temannya dari radikalisme. Pelapor, artinya mereka berani lapor kalau menemukan tanda-tanda yang mencurigakan,” ungkapnya.
Salah satu momen paling menggugah dalam diskusi adalah ketika Sugeng Riyadi berbagi pengalaman masa lalunya terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah. Ia secara tegas mengingatkan para siswa untuk tidak mudah percaya janji manis yang dibungkus dalih agama.