SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025.
Uji emisi kendaraan bermotor untuk roda empat kategori M (mobil penumpang) dan kategori N (mobil angkutan barang) baik berbahan bakar bensin maupun solar akan diselenggarakan mulai pukul 08.00-15.00 WIB, di 3 lokasi.
Tiga lokasi tersebut diantaranya, Area Parkir Depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), di Jl. Urip Sumoharjo pada tanggal 8 Juli 2025, Area Parkir eks Wonderia di Jl. Sriwijaya pada tanggal 9 Juli 2025, dan di Area Parkir Gedung GRIS di Jl. Brigjen Sudiarto pada 10 Juli 2025.
Uji emisi ini gratis dan terbuka untuk umum (kuota terbatas) dengan syarat membawa STNK asli atau Fotokopi STNK Kendaraan.
Uji emisi kendaraan sendiri merupakan proses pemeriksaan kadar gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.