BeritaRegional

Dalam Rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan, Pemkot Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan

54
×

Dalam Rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan, Pemkot Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Tujuannya adalah untuk memastikan kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk mengontrol tingkat pencemaran udara.

“Pengendalian pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya khususnya dari sektor transportasi untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,” kata Arwita Mawarti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Rabu, 2 Juli 2025 lalu.

Analisis data hasil kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2025 ini merupakan bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mengelola kualitas udara dan mengendalikan pencemaran udara.

Nantinya, hasil uji emisi akan menjadi informasi untuk pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

BACA JUGA  Dokkes Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Jaga Stamina Personel Pengamanan Mayday 2025