Regional

Dampak UU Cipta Kerja: PHK Massal Menghantam Jawa Tengah

136
×

Dampak UU Cipta Kerja: PHK Massal Menghantam Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Dampak UU Cipta Kerja: PHK Massal Menghantam Jawa Tengah
Dampak UU Cipta Kerja: PHK Massal Menghantam Jawa Tengah

REPROENEWS.ID – Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa sebanyak 46.240 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Ironisnya, Jawa Tengah, yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan upah rendah, mencatat angka PHK tertinggi, khususnya di sektor manufaktur, tekstil, dan industri pengolahan.

Selama bertahun-tahun, kebijakan upah murah didorong oleh pemerintah dan pengusaha sebagai strategi untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa strategi ini tidak hanya gagal melindungi pekerja dari ancaman PHK, tetapi juga tidak memberikan kepastian kerja yang dijanjikan.

Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, fakta ini mematahkan mitos bahwa upah murah adalah solusi untuk mengatasi PHK. Sebaliknya, upah rendah di provinsi ini tidak menjamin perlindungan terhadap gelombang PHK, membuktikan bahwa kebijakan tersebut adalah solusi yang keliru.