Kegagalan kebijakan upah murah ini semakin diperparah oleh dampak negatif UU Cipta Kerja. UU ini, yang disahkan dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas pasar kerja dan menarik investasi, justru mempermudah pengusaha untuk melakukan PHK. Alih-alih memberikan perlindungan, UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan lebih besar kepada pengusaha untuk melakukan PHK secara massal.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan mitigasi untuk mencegah PHK. Namun, upaya seperti mempertemukan manajemen dan pekerja hanyalah langkah kosmetik yang tidak menyelesaikan masalah secara fundamental.
Selama UU Cipta Kerja tetap berlaku dan kebijakan upah murah masih dianggap sebagai solusi, angka PHK diperkirakan akan terus meningkat, dan kesejahteraan pekerja akan terus terancam.
Pemerintah seharusnya mengakui bahwa kebijakan mereka telah gagal. Pencabutan UU Cipta Kerja dan meninggalkan paradigma upah murah yang terbukti tidak efektif adalah langkah yang harus diambil.