Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyampaikan, setiap satuan pendidikan diberdayakan menjadi sekolah inklusi. Ia bahkan menekankan jika sekolah tidak boleh menolak siswa disabilitas.
“Alurnya, orangtua/wali dan calon nurid SD dan SMP Negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada Panitia SPMB di depan Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang,” jelasnya.
Menurut Bambang, aturan tersebut sebagai implementasi Permedikbud 48 Tahun 2023 tentang pemberian akomodasi yang layak tentang penyandang disabilitas. Termasuk Pemkot Semarang yang juga sudah mengeluarkan Perwal Nomor 83 Tahun 2023 tentang pembetukan unit diabilitas dan pembentukan karakter peserta didik.
“Perwal ini juga harus diaplikasikan, Semarang sudah memiliki perwal duluan dari pada daerah lain. Kami harapan jalur afirmasi ini bisa dilaksanakan lebih awal dan bisa mengakomodir penyandang disabilitas,” ucapnya.