“Di Kota Semarang sudah ada Perda KIP yang memudahkan sekaligus mengatur arus informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng HM Dipa Yustia Pasha yang membawahi bidang pendidikan mengatakan bahwa membuat konten di media sosial memang tak bisa melulu serius atau formal. Namun tetap tidak boleh meninggalkan nilai-nilai luhur Pendidikan.
“Saya sendiri kalau membuat konten itu yang FYP atau viral ya yang receh-receh daripada yang serius. Tapi karena kita di sini membawa nama baik institusi ya tidak boleh melanggar norma di lembaga kita masing-masing,” ujar pria yang juga seorang influencer ini.
Anggota Fraksi Golkar itu menjelaskan setiap pelaku media sosial tidak boleh anti dengan ‘klik bait’ atau kata kunci agar membuat netizen penasaran.
“Klik bait itu penting, kata-kata apa yang saat ini trend digunakan di kalangan masyarakat, terutama milenial dan Gen Z harus sering digunakan untuk meningkatkan minat melihat atau berkomentar,” tuturnya.