BeritaSemarang Raya

Disdik Kota Semarang Siapkan Surat Edaran Pembatasan Gawai Untuk Anak

18
×

Disdik Kota Semarang Siapkan Surat Edaran Pembatasan Gawai Untuk Anak

Sebarkan artikel ini

Semarang, (Repronews.id)- Dinas Pendidikan Kota Semarang menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait batasan akses media sosial bagi anak-anak dibawah usia 16 tahun 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Mohammad Ahaan mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang terbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan anak di ruang digital.

“Prinsipnya kita mendukung, saat ini kita menyiapkan langkah lanjutan ditingkat daerah, kami akan melakukan penguatan penggunaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penguatan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi atau surat edaran (SE) kepada sekolah-sekolah di Kota Semarang. Nantinya, surat edaran ini mendorong sekolah mengelola penggunaan perangkat digital secara lebih terarah.