“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan setelah itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar.
“Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp25 mikiat, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar,” jelasnya.
Dwi mengatakan, laporan terkait kasus ini dilakukan sejak 2021. Penanganannya sampai tiga tahun karena penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.
“Sudah 46 saksi dan dua saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.
Ia menjelaskan para tersangka itu sudah ada ditahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.