Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.***
Sumber : Bid Humas Polda Jateng
Rabu, 5 Februari 2025.