SEMARANG, (Repronews.id) – Pegawai perempuan berinisial DK (46) dengan jabatan sebagai staf analisis kredit di salah satu Bank Himbara Semarang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DK langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Bulu, Kota Semarang, pada Jum’at, 28 Februari 2025.
Pada saat melakukan aksinya,tersangka DK menggunakan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar.
Agus Sunaryo selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang mengatakan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
“Tersangka DK merupakan analis kredit yang ada di Bank Himbara dan menangani pengajuan pinjaman dari 32 debitur,” kata Agus Sunaryo kepada wartawan, Jum’at 28 Februari 2025.m