“Modus pidana yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan bekerja sama dengan seseorang di lapangan yang mengkoordinasi nama-nama nasabah yang dipakai untuk mengajukan pinjaman,” imbuhnya.
Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa tersangka membantu pengurusan pengajuan pinjaman sehingga bisa disetujui oleh pihak bank.
“Jadi besaran pinjaman yang diberikan kepada 32 debitur tersebut bervariasi, ada yang 100 juta, 300 juta, 400 juta, hingga 1 miliar,” jelasnya.
“Usai pinjaman cair, ternyata angsuran yang dikoordinasikan oleh pelaku di lapangan yang bekerja sama dengan pelaku bermasalah dan macet. Jadi saat pengajuan kredit, ditunjukkan sejumlah usaha, salah satunya seperti peternakan ayam yang ternyata bukan milik debitur,” pungkasnya.
Para debitur yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, kata Agus, sebagian besar berasal dari Kabupaten Temanggung.