Regional

Dukung Visi Wali Kota Agustina, Disperkim Terapkan Sistem Pilah Sampah di Taman Aktif

18
×

Dukung Visi Wali Kota Agustina, Disperkim Terapkan Sistem Pilah Sampah di Taman Aktif

Sebarkan artikel ini

Taman kota sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik juga termasuk dalam kategori sumber sampah yang perlu dikelola secara optimal dan sesuai regulasi.

RTH memiliki fungsi intrinsik berupa fungsi ekologis, seperti penyegaran udara, perbaikan iklim mikro, penyerapan air hujan, pengendalian banjir, pengaturan tata air, pemeliharaan ekosistem, perlindungan plasma nutfah, hingga pelembut arsitektur bangunan.

Selain itu, RTH juga memiliki fungsi ekstrinsik yang mencakup fungsi sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.

Sebagai pengelola taman kota, Disperkim menambah sarana tempat sampah tiga pilah untuk memudahkan pemisahan sampah, serta menyediakan tong komposter guna mengolah sampah organik menjadi kompos.

Program ini mulai diterapkan di taman-taman aktif Kota Semarang, dengan pelopor awal di Taman Indonesia Kaya.

Taman Indonesia Kaya dipilih karena merupakan salah satu taman kota strategis dengan tingkat kunjungan yang tinggi.