Pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi oleh BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang.
Diketahui, keempatnya akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Dengan bebasnya keempat narapidana terorisme (napiter) tersebut, kini sisa narapidana di Lapas Semarang berjumlah 5 orang.***