“Keberadaannya sangat bermanfaat, namun jika tidak digunakan dengan baik, akan menjadi musibah juga bagi masyarakat,” kata Dr. Amri.
“Demikian pula dalam aktivitas bisnis, AI sudah banyak digunakan untuk mengembangkan bisnis atau usaha di masyarakat, namun dalam pemanfaatannya tetap harus berhati-hati, serta memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kegiatan menghadirkan pemateri, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M, guru besar Universitas Borobudur. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Pancasila, Magister Manajemen di Universitas Persada Indonesia YAI, dan Doktor di Universitas Negeri Jakarta.
Pernah pendalaman ilmu melalui studi Hukum Perikatan ke Belanda dan Belgia. Saat ini Prof Faisal sebagai Ketua Program Doktor Imu Hukum sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur.
Prof Faisal merupakan ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI). Selain itu, Prof Faisal aktif di Dewan Pakar Korpri dan Tim Asistensi Hukum Nasional.