“Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan ini diharapkan dapat membekali para kader untuk menjadi agen perubahan di lingkungan mereka,” ujar Helen.
Ia menekankan pentingnya membedakan konsep gender dan jenis kelamin (sex).
Gender merupakan konstruksi sosial yang membentuk peran, tanggung jawab, dan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, sedangkan sex bersifat biologis.
Pemahaman gender yang tepat, menurut Helen, krusial karena ketimpangan relasi gender sering melahirkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
“Ketidaksetaraan gender menempatkan perempuan pada posisi subordinat, bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan,” katanya.
Dalam konteks masyarakat lokal, pemahaman gender yang keliru kerap menormalisasi dominasi laki-laki dalam rumah tangga sehingga kekerasan domestik tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.












