Regional

FH USM Dorong Kesadaran Hukum dan Perlindungan Perempuan Melalui Penyuluhan di Semarang

13
×

FH USM Dorong Kesadaran Hukum dan Perlindungan Perempuan Melalui Penyuluhan di Semarang

Sebarkan artikel ini

Kekerasan berbasis gender (gender-based violence/GBV) tetap menjadi masalah serius, baik secara global maupun nasional, dengan sebagian besar terjadi di ruang domestik.

Helen menambahkan, kekerasan ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis, sosial, dan ekonomi.

Salah satu bentuk yang paling dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang sering dipersepsikan sebagai urusan privat sehingga banyak kasus tidak dilaporkan dan korban tidak mendapat perlindungan memadai.

“Dari perspektif hukum dan HAM, GBV termasuk KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak fundamental seperti hak atas rasa aman, martabat, dan bebas dari perlakuan diskriminatif,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa hukum internasional menegaskan kekerasan berbasis gender sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana ditegaskan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), khususnya General Recommendation Nomor 19 dan 35.