Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban untuk mencegah, melindungi, menindak, dan memulihkan hak korban.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya FH USM dalam membangun kesadaran hukum di tingkat masyarakat serta mendukung perlindungan hak perempuan dan kelompok rentan dari praktik kekerasan.***(bgy)












