Ia mengungkapkan, tujuh remaja yang diamanakan yakni tiga warga Desa Karangkemiri Wanadadi inisial AA (15) pelajar SMP Kelas 9, AG (18), LA (18) pelajar SMK kelas 12, lalu dua warga Desa Wanakarsa AN (18) pelajar SMK kelas 12, MA (17) pelajar SMK kelas 11, kemudian dua warga Desa Linggasari yaitu MA (15) pelajar SMK kelas 12 dan SI (17) pelajar SMK kelas 11.
“Kemudian orang tua mereka kita panggil, kita lakukan pembinaan, mereka kita minta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi dan mereka wajib apel selama 10 hari untuk diberikan pembinaan,” ucap dia.
Berdasarkan hasil keterangan dari remaja tersebut, lanjut dia, awalnya mereka saling tantang lewat WhatsApp.
“Kemudian membuat perjanjian akan melakukan perang sarung di tempat yang telah di sepakati,” ucap dia.
Kapolres mengimbau, kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.