Berita

Gelar Sosialisasi, Satgas Operasi Keselamatan Candi 2025 Berikan Edukasi Kepada Pengguna Jalan Raya di CFD Semarang

102
×

Gelar Sosialisasi, Satgas Operasi Keselamatan Candi 2025 Berikan Edukasi Kepada Pengguna Jalan Raya di CFD Semarang

Sebarkan artikel ini

Adapun kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik meliputi area pemukiman, kawasan Car Free Day, tempat wisata, area perkantoran, serta kawasan lain yang memiliki sistem sepeda listrik terintegrasi.

Sementara itu, di jalan raya, sepeda listrik wajib berada di jalur sepeda atau lajur khusus kendaraan listrik yang telah disediakan.

Upaya sosialisasi ini mendapat respons positif dari berbagai komunitas sepeda, termasuk dari Pahlawan Cycling Club Semarang (PCCS). Salah satu anggotanya, Sunaryo, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.

“Kami berterima kasih atas himbauan dari bapak polisi. Informasi ini akan kami sebarkan kepada keluarga serta warga sekitar agar lebih memahami aturan dan keselamatan dalam berkendara, terutama bagi pengguna sepeda listrik,” ungkap Sunaryo.

Di sela kegiatan, petugas Satgas OKC juga sigap memberikan pertolongan kepada seorang pengendara motor yang mengalami kecelakaan tunggal saat melakukan putar balik di Jalan Pahlawan.