“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Artanto dalam wawancara di lokasi usai kegiatan, Rabu, 30 April 2025.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka, diantaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.
“Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S,” tambahnya.
Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan serta menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.