Hukum & Kriminal

Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

101
×

Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, 22 September 2025 karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jum’at, 29 Agustus 2025.

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan,” katanya.

“Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, 22 September 2025),” jelasnya

Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain.

Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.