Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Di kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri mengungkap bahwa adalah benda yang sangat berbahaya karena mengandung bahan bakar yang mudah terbakar.
Bahaya tersebut tidak hanya mengancam keselamatan dan jiwa petugas, tetapi juga mengancam pembuat dan pelemparnya.
“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over pressure di dalam botol karena hawa panas yang ditimbulkan. Ketika botol itu pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang susah dikendalikan,” tandasnya.
“Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga beresiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani dua kasus tersebut merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.