Hukum & Kriminal

Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

104
×

Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan, Polri tetap mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan,” pungkasnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum,” tandasnya.***

Sumber : Bid Humas Polda Jateng