Pendekatan tersebut menempatkan perlindungan kawasan pesisir sebagai upaya yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan fungsi ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Bagi wilayah pesisir seperti Kota Semarang, upaya perlindungan yang terintegrasi menjadi penting untuk menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang dapat memengaruhi permukiman, infrastruktur, serta kegiatan ekonomi warga.
Jaga Ruang Hidup Nelayan dan Petambak
Agustina kembali menegaskan bahwa keberhasilan penerapan NbS perlu diukur dari kemampuannya melindungi kawasan pesisir sekaligus menjaga ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir harus berjalan seiring dengan upaya memastikan nelayan dan petambak tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
“Penanganan pesisir bukan sekadar membangun benteng fisik, melainkan bagaimana menyelamatkan ruang hidup warga dan memastikan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan dan petambak, tetap berjalan. Program percontohan ini membuktikan bahwa pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi warga bisa berjalan seiring,” pungkas Agustina.












