Nasional

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Terkait Penanganan Kasus Pemerasan Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel

120
×

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Terkait Penanganan Kasus Pemerasan Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel

Sebarkan artikel ini

Sedang Ipda Novian Dimas selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya dimensi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus 20 hari.

Diketahui bahwa, jelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan.

“Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers nya, Sabtu, 8 Februari 2025.

Pastinya, lanjut Sugeng, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.