“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” jelasnya.
IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebuy ditindak lanjut dengan proses Pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.***
Sumber Berita : Indonesia Police Watch